Kamis, 03 November 2011

PENGANTAR BISNIS BAB 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA



BAB 3 
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Beberapa bentuk prusahaan yang akan di bahas disini adalah:
-          Perusahaan peseorangan
-          Firma
-          Perseroan komanditer
-          Perseroan terbatas
-          BUMN
-          Koperasi

1.Bentuk yuridis perusahaan

Perusahaan perseorangan:  merupakan salah satu bentuk yng banyak sekali di pakai di Indonesia . perusahaan ini dimiliki oleh seseoang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap resiko dan kegiatan perusahaan .
Firma:  firma adalah suatu persekutuan ntuk menjlan kan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma ( disebut firman)
Perseroan komanditer:  yakni  salah satu atau beberapa  anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas atas utang-utang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan belakangan (dinamakan komandidit) hanya beranggung jawab sebesar jumlah uang yang merekan masukan ke dalam CV tersebut.
Perseroan terbatas: yakni terdiri atas para pemegang  saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Perseran terbtas ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi  masing-masing pemegang saham .
BUMN:  yakni merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang ebelum nya bernama Perusahaan Negara (PN). Tujuan perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
KOPERASI: koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama bukanlah konsentrasi modal. Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia

2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintahan. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan building society(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK, adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari Bahasa Italia  banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposito
- LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK, Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.     Asuransi
2.     Multifinance,
3.     Pegadaian, 
4.     Reksadana
5.     Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam. 
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.




3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
                Dalam perkembangan nya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusaaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnis nya. Pembentukan organisasi baru dapat di laksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama . pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipuatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkan nya., yaitu
-          Joint venture
-          Trust
-          Holding company
-          Sindikat
-          kartel

.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_keuangan&action=edit&section=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar